Apa sih kepanjangan dari singkatan K3 tersebut? K3 seperti yang tertulis dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan prinsip K3 bagi tenaga kerja yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi sebuah proyek sangat perlu diperhatikan, terlebih lagi dalam sebuah pekerjaan konstruksi. Pelaksana Proyek selaku pihak manajemen yang berwenang wajib mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
Karena itu diperlukan Panduan atau Himbauan mengenai K3 tersebut di lingkungan kerja, dan kami disini dipercaya oleh PT Niaga Artha Chemcons - Bekasi untuk memproduksi K3 Konstruksi dengan Visual Flexy untuk proyek yang mereka kerjakan di AKPOL Semarang. Dalam hal ini pihak manajemen menginginkan Rambu K3 yang berukuran cukup besar dan bersifat flesibel agar mudah terbaca dan dipasang serta dipindah-pindah lokasi pemasangannya.
0 Komentar